• MTSN 10 JEMBER
  • Madrasah Hebat Bermartabat

INTEGRASI KONSEP PENDIDIKAN ISLAM HUMANIS DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 

INTEGRASI KONSEP PENDIDIKAN ISLAM HUMANIS DALAM

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 ARIF, M.Pd

Email: arifsugiantoro851@gmail.com

 

Abstrak

 

Untuk mencapai tujuan pendidikan, sebagaimana diamanatkan undang-undang sistem pendidikan sekaligus dengan integrasi pembelajaran humanisme. Diperlukan metode yang komprehensif dalam mendidik peserta didik, yaitu pembelajaran humanistik dan sistem pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami konsep pendidikan Islam humanistik-religius untuk memastikan relevansi pendidikan Islam humanistik-religius dalam sistem pendidikan nasional. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitik. Data primer, sekunder dan tertier diperoleh dari mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik penelitian menggunakan analisis isi dengan penelitian. Instrumen penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Islam humanis-religius memiliki tujuan yang sama sebagai sistem pendidikan nasional dalam menciptakan insan akademik yang berakhlak mulia berdasarkan nilai-nilai agama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Kata Kunci : Pendidikan, Humanis, Religius

 

Pendahuluan

Saat ini kehidupan didominasi oleh pemenuhan kebutuhan material sehingga mendorong kehidupan yang penuh dengan konflik ketidakadilan, kesenjangan sosial yang menghancurkan dan menjauhkan hubungan persaudaraan yang harmonis dan persamaan. Manusia dihinggapi dengan karakter kepemilikan (having character) yang membahayakan bagi orang bersifat menyeluruh, perkembangan pribadi dengan segala macam aspeknya. Sedangkan pengajaran hanya berhubungan dengan penyampaian pengetahuan atau kecakapan (Suwarno, 1988: 8). Untuk itu dibutuhkan sistem pendidikan yang humanis yang memandang bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu dalam pandangan ini peserta didik ditempatkan sebagai subyek sekaligus obyek pembelajaran, sementara guru diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Pendekatan pembelajaran umanis memandang manusia sebagai subyek yang bebas merdeka untuk menentukan arah hidupnya.

Untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana amanah undang-undang, sistem pendidikan dan pembelajaran humanis saja tidaklah cukup. Perlu sebuah metode komprehensif dalam mendidik siswa yaitu konsep pendidikan dan pembelajaran humanis berbasis nilai-nilai religious yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional Indonesia.

Konsep Pendidikan Islam Humanis

Teori humanisme menekankan kasih sayang dalam belajar, tetapi tiada emosi tanpa kognisi dan tiada kognisi tanpa emosi. Mengkombinasikan bahan dan perasaan ini kadang-kadang disebut ajaran tingkat tiga. Ajaran tingkat satu ialah fakta, tingkat dua adalah konsep, dan tingkat tiga adalah nilai. Hubungan antara fakta, konsep dan nilai dapat digambarkan dengan suatu piramida. Alas piramida yang lebar menggambarkan fakta; konsep mewakili pemahaman dan perumuman yang diturunkan dari fakta, sedangkan puncak piramida menggambarkan nilai. Puncak ini menggambarkan keputusan yang diambil dalam hidup, yakni bahwa setiap keputusan hendaknya didasarkan terhadap fakta dan konsep pengajaran yang bermakna hendaknya mencakup tiga tingkat itu. Pembahasan nilai yang tergabung dalam konsep seharusnya merupakan suatu kesatuan dalam pengalaman belajar di kelas. Pengajar dan pelajar hendaknya perlu menguji dan menjelajah nilai-nilai yang mendasari suatu bahan pelajaran. Tujuan umum dari ajaran humanis, yaitu: (1) perbaikan komunikasi antara individu, (2) meniadakan individu yang saling bersaing, (3) keterlibatan intelek dan emosi dalam suatu proses belajar, (4) memahami dinamika bekerjasama, dan (5) kepekaan kepada pengaruh perilaku individu lain dalam lingkungan. Bila tujuan umum di atas telah dicapai, maka belajar akan berlangsung baik pada tingkat pribadi atau antar pribadi (Sastrawijaya, 1988: 40-41).

Abraham Maslow dalam teorinya menghendaki suatu bentuk pendidikan baru. Pendidikan yang diyakini akan memberi tekanan lebih besar pada pengembangan potensi seseorang, terutama potensinya untuk menjadi manusiawi, memahami diri dan orang lain, dalam mencapai pemenuhan atas kebutuhan-kebutuhan dasar manusia, tumbuh ke arah aktualisasi diri (Goble, 1992: 118). Maslow membagi kebutuhan-kebutuhan (needs) manusia menjadi tujuh hierarki. Bila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan pertama, seperti kebutuhan fisiologis, barulah ia dapat menginginkan kebutuhan yang terletak di atasnya.

Satu konsep yang diperkenalkan Maslow adalah perbedaan antara deficiency needs dan growth needs. Deficiency needs (rasa aman, cinta dan harga diri) adalah menyangkut fisik dan psikis. Kebutuhan ini harus dipuaskan, tetapi sekali dipuaskan, motivasi seseorang untuk kebutuhan ini hilang. Sebaliknya, growth needs seperti kebutuhan untuk ingin tahu dan mengerti, kebutuhan untuk keindahan dan kebutuhan aktualisasi diri tidak pernah dipuaskan seluruhnya (Djiwandono, 2006: 345).

Sedangkan ada istilah pendidikan humanis religius mengandung dua konsep pendidikan yang ingin diintegrasikan, yaitu pendidikan humanis dan pendidikan religius. Pendidikan humanis yang menekankan aspek kemerdekaan individu diintegrasikan dengan pendidikan religius agar dapat membangun kehidupan individual-sosial yang memiliki kemerdekaan, tetapi dengan tidak meninggalkan nilai-nilai keagamaan (Kuntoro, 2013).

Dalam Undang-undang Sistem Nasional Pasal 30 dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama. Lebih lanjut ditegaskan dalam Penjelasan Umum PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 6 (ayat 1) butir a, bahwa peningkatan potensi spiritual dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan serta pengamalan nilai- nilai tersebut dalam kegiatan individual ataupun kolektif kemassyarakatan. Peningkatan potensi spiritual pada akhirnya pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabat sebagai mahluk Tuhan (Pasal 3 UU Sisdiknas). Tujuan pendidikan Islam humanis religius adalah untuk mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup di dunia sampai akhirat.

Pendidikan Islam merupakan sebuah sistem pendidikan yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunah untuk membentuk manusia berakhlak mulia diberbagai aspek kehidupan, baik kehidupan material dan spiritual. Pendidikan humanis menekankan aspke pentingnya memahami setiap individu sebagai seorang manusia sesuai fitrahnya.

Seorang pendidik yang humanis memperlakukan anak didiknya sesuai dengan potensi mereka, tanpa memaksa, dan menekan siswa menjadi seseorang yang bukan dirinya. Karena setiap siswa memiliki potensi masing-masing, berbeda antara satu dan lainnya. Seorang pendidik yang humanis harus mampu memberikan pengajaran sesuai tingkatan kejiwaan siswa, menghindari pemberian pengajaran setiap waktu karena dikhawatirkan siswa akan merasa bosan, tegas terhadap siswa tanpa harus marah, dan sikap yang apa adanya. Pendidik harus mampu memunculkan rasa kasih sayang, mampu memberi motivasi, dan menumbuhkan suasana belajar dialogis di dalam kelas.

Konsep pendidikan humanis merupakan sebuah proses penyadaran dan peningkatan harkat-martabat kemanusiaan serta potensi yang dimiliki manusia. Karena Islam memandang pendidikan pada hakikatnya media untuk mengangkat derajat manusia kembali ke fitrahnya, yaitu sebagai makhluk yang mulia dan bermartabat, mempunyai potensi fitrah yang cenderung pada kebenaran dan kebaikan, bebas, merdeka dan sadar akan eksistensinya.

Pendidikan humanis bukan berarti mengesampingkan perkembangan kognitif atau intelektual. Pendidikan humanis memandang bahwa perkembangan kognitif atau intelektual sama pentingnya dengan afektif siswa yang harus dikembangkan yang merupakan aspek terpenting dalam pendidikan. Pendidikan humanis berorientasi pada pengembangan manusia, menekankan nilai-nilai manusiawi, dan nilai-nilai kultural dalam pendidikan. Sasaran pokok pendidikan humanis adalah membentuk anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara baik, yang memiliki jiwa demokratis, bertanggung jawab, memiliki harga diri, kreatif, rasional, objektif, tidak berprasangka, mawas diri terhadap perubahan dan pembaharuan serta mampu memanfaatkan waktu senggang secara efektif.

Hasil penelitian menunjukkan paradigma konsep pendidikan humanis religius memiliki lima komponen utama, yaitu aspek guru, aspek peserta didik, aspek materi, aspek evaluasi, dan aspek tujuan. Guru dalam menjalankan fungsinya harus dengan kasih sayang, selain itu guru juga merupakan teladan yang baik bagi kehidupan sosial akademis peserta didik. Sementara peserta didik dalam proses mencari ilmu memiliki prasyarat yaitu modal, semangat, waktu memadai, petunjuk guru, kesabaran, dan kecerdasan. Sedangkan materi ibarat ruh pendidikan untuk membentuk self identity peserta didik. Pada aspek metode lebih menekankan pada tuntutan cara berfikir paradigmatik yang menuntut suatu metode tidak hanya diartikan sebagai cara mengajar dalam teaching learning process saja bagi seorang guru tetapi dibanding sebagai upaya perbaikan secara komprehensif dari seluruh elemen pendidikan.

Aspek evaluasi, dalam konteks humanism-religius, tidak hanya guru yang mengevaluasi siswa, akan tetapi siswa juga diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk mengevaluasi gurunya. Aspek terakhir yaitu tujuan, tujuan pendidikan dalam konteks humanism-religius adalah menjadikan hamba Allah yang bertakwa sekaligus sebagai khalifah Allah yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial.

Integrasi Konsep Pendidikan Islam Humanis Dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Dalam konsep pendidikan humanis, terdapat dua macam konsep pendidikan diintegrasikan, yaitu konsep pendidikan humanis dan konsep pendidikan religius. Konsep pendidikan humanis menekankan aspek kemerdekaan individu yang diintegrasikan dengan konsep pendidikan religius sehingga memiliki relevansi yang tepat sebagai sebuah alternatif konsep pendidikan untuk membangun kehidupan yang merdeka berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Hal itu sesuai dengan fungsi dan tujuan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk menanamkan nilai-nilai religius kepada peserta didik, mekanismenya telah dijabarkan dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 (ayat 1) butir a, yaitu melalui mata pelajaran keagamaan dan akhlak mulia yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

Peningkatan potensi spiritual dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Adapun fungsi pendidikan religius menurut Pasal 30 Undang-undang Sistem Nasional berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama.

Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dapat diketahui adanya sebuah konsep pendidikan yang relevan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan Indonesia yaitu antara konsep Pendidikan Islam Humanis Religius dengan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia yaitu memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan insan akademis berakhlak mulia berlandaskan nilai-nilai agama.

Konsep Pendidikan Islam Humanis dan Relevansinya Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa pendidikan merpakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Sedangkan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan definisi, fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut, terdapat kesesuaian dengan konsep pendidikan Islam itu sendiri yaitu sebagai upaya mempersiapkan manusia agar hidup dengan sempurna dan bahagia mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya baik dengan lisan maupun tulisan, dimana tujuan akhirnya membentuk peserta didik menjadi insan kamil (Arief, 2002: 19) yaitu manusia yang utuh, baik dari segi rohani dan jasmaninya, dapat hidup dan berkembang secara wajar dan normal karena takwanya kepada Allah SWT.

Kualitas insan kamil, bukan berkembang dari pribadi manusia yang terpecah (split of personality), pribadi yang timpang (materialistik maupun spiritualistik), amoral egosentrik, ataupun antroposentrik sebagaimana yang secara ironi masih banyak dihasilkan oleh sistem pendidikan sekarang. Kualitas lulusan pendidikan insan kamil niscaya akan merupakan perpaduan wajah-wajah Qurani (Rosyadi, 167-168).

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka aspek humanisme diperlukan dalam peroses kegiatan belajar-mengajar dengan menekankan pada aspek kasih sayang dalam proses pembelajaran bahkan tidak diperbolehkan masuknya emosi tanpa kognisi dan kognisi tanpa emosi. Untuk itu, menurut Abraham Maslow, pendidikan mampu memberi tekanan lebih besar pada pengembangan potensi seseorang, terutama potensinya untuk menjadi manusiawi, memahami diri dan orang lain, dalam mencapai pemenuhan atas kebutuhan-kebutuhan dasar manusia, tumbuh ke arah aktualisasi diri (Goble, 1992: 118).

Untuk itu, berdasarkan uraian diatas, pendidikan religius yang bertujuan membangun karakter manusia berakhlak mulia adalah tidak bertentangan dengan rumusan tujuan pendidikan yang dirumuskan dalam sistem pendidikan nasional. Bahkan, terdapat relevansi yang kuat bagi pola kehidupan manusia saat ini karena pentingnya transformasi nilai-nilai spiritual-transendental untuk mengembalikan hakikat dan martabat manusia itu sendiri sebagai mahluk yang mulia dan beradab. Hal ini menunjukkan tujuan pendidikan tidak hanya pencapaian tujuan humanisme, tetapi lebih jauh membutuhkan pencapaian tujuan kebutuhan spiritual-transendental.

Pencapaian tujuan kebutuhan spiritual-transendental secara umum menjadi tujuan pendidikan keagamaan. Karena hampir semua agama meletakkan tujuan pendidikan adalah untuk pengembangan moral manusia, agar manusia dapat berkembang menjadi berkarakter baik sehingga hidupnya dapat berguna bagi orang lain dan dirinya sendiri. Dapat dikatakan pendidikan yang dapat membangun moral manusia yang baik dan membangun kapasitas (kemampuan) untuk merealisasikan tujuan kehidupan secara produktif adalah pendidikan yang bersifat humanis religious (Mubarak, 2005: 159).

 

Kesimpulan

Pendidikan sejatinya memberikan kebebasan setiap siswa untuk dapat menggunakan seluruh potensinya secara penuh sehingga menjadi manusia yang produktif, akan tetapi tetap harus berpegang pada aspek pengembangan karakter manusia yang mulia sehingga dapat mengarahkan kehidupannya yang produktif dan membawa kebaikan diri sendiri dan bagi orang lain.

Konsep pendidikan Islam sangat memperhatikan nilai-nilai humanism, bahkan secara konseptual telah bersifat humanis religius. Bukan hanya dimensi horizontal tetapi justru yang pertama-tama adalah tujuan yang berdimensi vertikal. Pendidikan humanis religius mengandung makna bahwa pendidikan sebagai usaha sadar berasaskan kemanusiaan untuk mewujudkan kehidupan peserta didik yang lebih baik, lebih bermartabat secara menyeluruh, baik dari aspek hubungan sesama manusia maupun hubungan Tuhan.

Untuk itu, berdasarkan uraian di atas ditemukan suatu konsep pendidikan yang relevan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan Indonesia yaitu antara konsep pendidikan Islam humanis religius dengan sistem pendidikan nasional Indonesia yaitu memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan insan akademis berakhlak mulia berlandaskan nilai-nilai agama sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kajian relevansi dan integrasi konsep pendidikan islam humanis religius dalam sistem pendidikan nasional merupakan bahasan terkait dengan suatu sistem pendidikan yang ideal untuk membentuk karakter siswa secara humanis dan religius. Adapun sistem pendidikan berbasis nilai-nilai kemanusian dan keagamaan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan baik akademisi, praktisi pendidikan, pemerintah maupun masyarakat luas agar kelak umat Islam dan bangsa Indonesia memiliki generasi berlatar-belakang cendekiawan yang peduli dengan harkat dan martabat manusia serta senantiasa taat terhadapa ajaran agamanya.

 

Daftar Pustaka

Kuntoro, Sodiq. Formulasi Model Pendidikan Humanis Religius. Makalah Workshop Pengembangan Pendidikan Humanis Religius FIP UNY 16 November 2013 di Yogyakarta

Achmadi. 2005. Ideologi  Pendidikan  Islam: Paradigma  Humanisme Teosentris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Arief, Armai. (2002). Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press

Athiyah al-Abrasyi, Muhammad. (t.t). Al-Tarbiyah Al-Islamiyah. Al-Arabi: Dar al-Fikr

Azizy, A. Qodri. (2003). Pendidikan untuk Membangun Etika Sosra (Mendidik Anak Sukses Masa Depan: Pandai dan Bermanfaat) Semarang: Aneka llmu

Esti Wuryani Djiwandono, Sri. 2006. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Goble, Frank G. 1992. Mazhab Ketiga: Psikologi Humanistik Abraham Maslow. Yogyakarta: Kanisius

Mubarak, Ahmad. 2005. Psikologi Keluarga: dari Keluarga Sakinah Hingga Keluarga Bangsa. Jakarta: Bina Rena Pariwara

Rosyadi, Khiron.2004. Pendidikan Profetik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sanjaya, Wina. 2008 . Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran.Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sastrawijaya, Tresna.1988. Proses Belajar Mengajar Diperguruan Tinggi. Jakarta: Renika Cipta

Suwarno.1988. Pengantar Umum Pendidikan. Jakarta: Aksara Baru Undang-Undang RI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Guru MTs Negeri 10 Jember yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 tentang penetapan kelulusan peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2024/2025, de

02/06/2025 15:43 - Oleh Administrator - Dilihat 202 kali
Majalah Digital Matsanseba Edisi Perdana

Majalah digital "MATSANSEBA" merupakan wadah untuk menuangkan kreatifitas dalam berliterasi bagi warga MTsN 10 Jember. Sekaligus sebagai media informasi dan pengetahuan bagi masyarakat

20/11/2023 10:57 - Oleh Administrator - Dilihat 1317 kali
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

15/06/2022 11:16 - Oleh Administrator - Dilihat 1555 kali
PRAKSIS PENDIDIKAN YANG DIALOGIS

  PRAKSIS PENDIDIKAN YANG DIALOGIS ARIF, M.Pd arifsugiantoro851@gmail.com Pendidik Di Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Jember     ABSTRAK Perkembangan dunia dewasa ini menja

03/11/2021 11:51 - Oleh MUH. ARIF, M.Pd.I - Dilihat 2318 kali
MENGINTERNALISASIKAN NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA DI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 JEMBER

MENGINTERNALISASIKAN NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA DI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 JEMBER ARIF, M.Pd arifsugiantoro851@gmail.com Pendidik Di Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Jember  

04/06/2021 10:11 - Oleh MUH. ARIF, M.Pd.I - Dilihat 24587 kali
PANDEMI COVID-19 MENGUJI KEPROFESIONALISME PENDIDIK DI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 JEMBER

PANDEMI COVID-19 MENGUJI KEPROFESIONALISME PENDIDIK  DI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 JEMBER ARIF, M.Pd arifsugiantoro851@gmail.com Pendidik di Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Jember

02/06/2021 11:19 - Oleh MUH. ARIF, M.Pd.I - Dilihat 1960 kali
INFO PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2021

SELAYANG PANDANG Berdasarkan surat keputusan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 906 Tanggal 25 Oktober 2017, secara yuridis formal madrasah ini diakui keberadaannya sebagai madrasah

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 1778 kali